Halaman

Rabu, 23 Mei 2012

Definisi Wanita Ditempat Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Bahwasanya secara normatif wanita mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria dalam segala bidang kehidupan dan bidang pembangunan seperti yang tercantum dalam GBHN, tetapi secara faktual persamaan tersebut saat ini belum terwujud, diantaranya di bidang kesehatan. Masih banyak wanita yang mengalami diskriminasi dalam bidang kesehatan, umpamanya: pembedaan pemberian makanan bergizi pada anak laki-laki dan wanita, akses informasi, dan akses pelayanan kesehatan dan sebagainya.
Untuk menghilangkan hambatan-hambatan ini salah satu usaha pemerintah berusaha untuk meningkatkan pelayanan terhadap wanita usia produktif dengan menyediakan puskesmas dan rumah sakit dengan berbagai fasilitasnya.
Tetapi di Indonesia, usaha dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi ini masih belum mencapai tujuan yang diinginkan.
Hal ini masih terbukti masih tingginya angka kematian ibu bersalin yaitu 375/100.000 kelahiran hidup, tertinggi di Asia Tenggara.
Tingginya angka kematian ibu, disinyalir penyebab utamanya adalah perdarahan, infeksi, dan toksernia dan penyebab tak langsung adalah kemiskinan, tradisi sosial budaya, status gizi yang tidak memadai dan kurangnya akses pemanfaatan dan faslitas kesehatan serta rendahnya status wanita.
 Masalah kesehatan reproduksi wanita ini tidak terlepas dari faktor sosial, budaya danekonomi secara keseluruhan.  Oleh sebab itu diperlukan usaha-usaha yang lebih sederhana, lebih mudah terjangkau, lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat, dan juga mengikut sertakan masyarakat secara umum dan terpadu. Hal yang lebih penting dalam memasyarakatkan kesehatan reproduksi ini adalah kesadaran dan motivasi masyarakat sendiri (terutama pihak wanita) yang menjaga kesehatan reproduksinya. Artinya hal ini membawa pemikiran baru untuk mengefektitkan serta mengintensitkan pelaksanaan berdasarkan kesadaran masyarakat dan kebutuhannya sendiri. Terobosan dan strategi bagaimana memasyarakatkan program kesehatan reproduksi khususnya reproduksi wanita tanpa arahan atau paksaan. Untuk itu penulis ingin mengetahui lebih dalam bagaimana tanggapan wanita sendiri dan masyarakatnya tentang kesehatan reproduksi mereka.

1.2         Tujuan
1.2.1        Tujuan umum
1.        Agar Mahasiswa STIKES Mengetahui tentang wanita ditempat kerja
2.        Agar Mahasiswa STIKES Mengetahui tentang tujuan kesehatan reproduksi
3.        Agar Mahasiswa STIKES Mengetahui tentang hak-hak wanita ditempat kerja.
1.2.2        Tujuan khusus
1.        Agar Mahasiswan DIII kebidanan khususnya semerter 2 mengetahui tentang  wanita ditempat kerja
2.        Agar Mahasiswa DIII kebidanan khususnya semester 2 mengetahui tentang tugas tujuan kesehatan reproduksi .
3.        Agar Mahasiswa DIII kebidanan khususnya semester 2 mengetahui tentang hak-hak wanita ditempat kerja.  






BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Definisi Wanita Ditempat Kerja
Definisi wanita ditempat kerja adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis.

Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui. Kesehatan reproduksi menjadi cukup serius sepanjang hidup, terutama bagi perempuan, selain karena rawan terpapar penyakit, juga berhubungan dengan kehidupan sosialnya, misalnya kurangnya pendldikan yang cukup, kawin muda, kematian ibu, masalah kesehatan reproduksi perempuan, masalah kesehatan kerja, menopause, dan masalah gizi (Baso dan Raharjo, 1999).

Sebagaian besar perempuan bekerja keras setiap hari, memasak, membersihkan rumah demi kelangsungan hidup keluarga. Namun jika perempuan juga bekerja di luar rumah (mencari penghasilan), maka beban kerjanya menjadi rangkap. Beban kerja yang terlalu berat membuat seorang perempuan mengalami kecapekan dan mudah terserang penyakit. Terlebih lagi bila seorang perempuan tidak punya cukup waktu untuk istirahat dan tidak memperoleh cukup perhatian akan kondisi kesehatannya.

2.2         Tujuan Kesehatan Reproduksi
Tujuan dari kesehatan reproduksi dimensi wanita ini adalah
1.        Mengkaji karakteristik wanita
2.        Mengkaji aktivitas kerja yang dilakukan oleh wanita yang bekerja di sector informal
3.        Mengkaji kondisi kesehatan reproduksi
4.        Mengkaji aktivitas kerja dan kondisi kesehatan reproduksi wanita. Yang bekerja di sektor informal. Diharapkan ini dapat :
a)         Didapatkan suatu informasi mengenai kondisi kesehatan reproduksi pada kelompok pekerja wanita.
b)        Sebagai data yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi pada wanita. Penelitian observasional dengan menggunakan rancangan Cross Sectional. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara pada 33 responden wanita yang bekerja di usaha kegiatan konveksi dan katering. Analilisis data dilakukan dengan melakukan tabel distribusi frekuensi dan tabel silang. Hasil penelitian ini menunjukkan: sebagian besar responden berada pada kelompok usia 40-49 tahun. Sebagian besar telah tamat SMP. Dilihat dan aktivitas kerja sebagian besar responden 54,5% bekerja salama 7 hari/minggu. Dalam 1 hari sebagian besar bekerja kurang dari 6 jam sehari. Dalam kaitan dengan kesehatan reproduksi usia pertama kali menikah sebagian besar berusia 15-20 tahun dan 78,8% responden mempunyai anak setelah pernikahan. Hal ini menunjukkan tingkat kesuburan dari responden. Hasil penelitian juga menunjukkan sebagian kecil responden belum mempunyai anak (belum pernah hamil dan mengalami keguguran).Dalam kaitan dengan pengaturan kehamilan sebagian besar tidak melakukan pengaturan terhadap kehamilan dan jumlah anak yang diinginkan. Kondisi ini dapat dimungkinkan antara lain kesempatan bekerja di luar rumah membuat responden mempunyai otonomi yang besar dalam hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Sedangkan bagi responden yang mengatur kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi maka jenis kontrasepsi modern menjadi pilihannya baik atas pertimbangan sendiri maupun atas pertimbangan suami istri. Askes pelayanan KB maupun kesehatan reproduksi sebagaian besar pergi ke tempat pelayanan kesehatan. Sebagaian besar responden mengaku menstruasi pertama kali setelah usia lebih 12 tahun dan sebagian besar tidak mengalami sakit saat mentruasi dengan siklus antara 21-35 hari. Kondisi kesehatan reproduksi di tempat kerja menunjukkan belum banyak responden yang mendapatkan hak reproduksi sehat (cuti haid, kelahiran, dan pemberian ASI. Sedangkan aktivitas kerja di luar rumah tampak masih ada yang belum mempunyai anak. Untuk memelihara kesehatan manusia memerlukan kerja dan istirahat yang cukup sehingga tidak mudah sakit terutama yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi. Wanita perlu mendapatkan perlindungan khusus, khususnya yang mengarah pada perlindungan fungsi reproduksi, peningkatan kedudukan pekerja wanita, dan kesetaraan hak dan kewajiban dengan pekerja pria.

2.3         Hak-Hak Wanita Ditempat Kerja
Wanita perlu tahu hak-hak yang harus didapat di tempat kerja :
1.        Perlindungan pada masa haid Dalam masa ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit, dan dengan izin perusahaan.
2.        Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan Pekerja wanita berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan)
3.        Perlindungan sesudah gugur kandungan Pekerja wanita diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan)
4.        Kesempatan untuk menyusui bayi Pekerja wanita diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, lamanya waktu yang diberikan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
5.        Larangan kerja malam bagi wanita hamil Pekerja wanita yang sedang mengandung dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00, jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya Larangan mempekerjakan wanita usia di bawah 18 tahun pada malam hari
6.        Larangan PHK bagi pekerja wanita karena hamil, melahirkan, dan menyusui
7.        Pengusaha wajib memberikan perlindungan wanita usia di atas 18 tahun saat bekerja di malam hari. Perusahaan yang mempekerjakan wanita di malam hari berkewajiban memberi makan dan minum yang bergizi (1400 kalori), menjaga kesusilaan dan keamanan, menyediakan angkutan antar jemput.
8.        Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan
9.        Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga
10.    Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan dan promosi jabatan
11.    Adanya hak yang sama untuk memperoleh jaminan sosial, seperti pensiun, dan sakit.

2.4         Kesehatan kerja
Aspek ekonomi penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu perusahaan adalah sangat menguntungkan, karena tujuan akhir dari kesehatan kerja iaah untul meningkatkan produktifitas seoptimal mungkin. Dengan tidak terjadinya penyakit dan kecelakaan akibat kerja maka berarti tidak adanya absentisme para pekerja. Selain itu, dengan meningkatnya status kesehatan yang seoptimal mungkin bagi setiap pekerja, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap meningkatnya produktifitas. Tidak adanya absentisme (atau rendahnya angka absentisme) dan meningkatnya status kesehatan pekerja ini jelas akan meningkatkan efisiensi, yang bermuara terhadap meningkatakan keuntungan perusahaan.




BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Definisi wanita ditempat kerja adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis.

Hak-hak wanita ditempat kerja Perlindungan pada masa haid. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan.Perlindungan sesudah gugur kandungan. Kesempatan untuk menyusui bayi. Larangan kerja malam bagi wanita hamil. Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga.

3.2  SARAN
1.         Bagi Institusi
Diharapkan penyediaan buku-buku yang ada diperpustakaan lebih diperbanyak lagi agar lebih lengkap, dan dapat memudahakan bagi mahasiswa.
2.         Bagi Penulis
Diharapakan lebih meningkatkan kerjasamanya terhadap teman-teman dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan, khususnya dalam hal kesehatan.
3.         Bagi pembaca
Diharapakan bagi para pembaca khususnya mahasiswa Stikes Darul Azhar diharapkan dapat    meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya pada kesehatan reproduksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar